Mendirikan PT Perorangan kini semakin mudah, murah, dan cepat. Pemerintah terus menyederhanakan regulasi agar UMKM naik kelas. Di tahun 2026, prosesnya bisa dilakukan secara online dalam hitungan jam asalkan dokumen siap. Berikut panduan lengkapnya.

Apa Itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang saja (Warga Negara Indonesia) sebagai pemilik sekaligus direktur. Berbeda dengan PT biasa yang minimal dua orang. Dasar hukumnya adalah UU Cipta Kerja dan aturan turunannya. Cocok untuk pelaku UKM yang ingin badan usaha yang kredibel namun tanpa kompleksitas direksi dan komisaris.

Keunggulan PT Perorangan :

  • Tanggung jawab terbatas (harta pribadi terpisah).
  • Bisa mengikuti tender dan bekerja sama dengan korporasi besar.
  • Modal sesuai kemampuan (tidak ada modal minimum).
  • Perizinan lebih cepat karena cukup satu pemilik.
  • Mudah membuat rekening bank atas nama PT.

Syarat Dokumen PT Perorangan 2026

Sebelum mengurus, siapkan dokumen berikut (foto/scan jelas):

  • KTP elektronik pendiri (Warga Negara Indonesia).
  • NPWP pribadi pendiri (pastikan aktif).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) — nanti dibuat saat pendaftaran.
  • Surat pernyataan modal dan domisili (format disediakan sistem).
  • Alamat email dan nomor HP aktif.

Jika pendiri belum punya NPWP, bisa diurus bersamaan dengan jasa kami. Tenang saja, tim Alsyah Berkah Mandiri siap membantu.

Langkah-Langkah Pendirian PT Perorangan

1. Siapkan Data dan Sinkronisasi

Pastikan KTP dan NPWP sudah terdaftar di Dukcapil/DJP. Jika ada perbedaan data, segera perbaiki. Kami biasanya bantu cek kesesuaian data sebelum proses.

2. Buat Akun di OSS (Online Single Submission)

Kunjungi oss.go.id, daftar sebagai pengguna (user) dengan memilih pelaku usaha. Isi data diri, email, dan nomor HP. Verifikasi akan dikirim ke email. Jika bingung, kami bisa mendampingi.

3. Isi Formulir Pendirian PT Perorangan

Pilih menu "Pendirian Perusahaan" → "PT Perorangan". Masukkan:

  • Nama PT (minimal 3 kata, tersedia di OSS).
  • Bidang usaha (KBLI) — bisa memilih banyak, rekomendasi maksimal 5 KBLI untuk permulaan.
  • Alamat domisili lengkap (bisa alamat rumah/ruko).
  • Modal dasar dan modal disetor (tidak ada minimal, diisi sesuai kemampuan).

4. Unggah Dokumen & Buat Pernyataan Pendirian

Upload KTP, NPWP. Sistem akan membuat Akta Pernyataan Pendirian yang ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat elektronik. Tidak perlu ke notaris (kecuali untuk perubahan di kemudian hari).

5. Terbit NIB dan SK PT Perorangan

Setelah semua diisi, sistem akan menerbitkan:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sekaligus berfungsi sebagai TDP, API, dll.
  • Sertifikat Pendirian PT Perorangan (setara Akta + SK Kemenkumham).

Proses ini bisa selesai dalam 1-2 jam jika semua lancar. Setelah itu, PT Perorangan Anda sudah sah sebagai badan hukum.

Catatan penting: NIB PT Perorangan juga berlaku sebagai izin usaha dan izin komersial untuk KBLI berisiko rendah. Untuk KBLI menengah-tinggi, mungkin perlu sertifikat standar atau izin tambahan. Kami siap membantu pengurusan lengkap.

Biaya Resmi & Estimasi Waktu

Pendirian PT Perorangan melalui OSS tidak dipungut biaya (gratis) oleh negara. Namun jika Anda menggunakan jasa pendampingan seperti Alsyah Berkah Mandiri, biaya mulai Rp650.000 (termasuk PPN) untuk paket lengkap pembuatan akun Coretax, NPWP, dan pendampingan hingga terbit. Proses rata-rata 1 hari kerja. Sangat terjangkau untuk kepastian dokumen.

Mengapa Harus Pakai Jasa Alsyah Berkah Mandiri?

Meskipun bisa diurus sendiri, banyak klien lebih memilih bantuan karena:

  • Tidak ingin repot mengisi formulir OSS yang detail.
  • Menghindari penolakan karena kesalahan pemilihan KBLI atau modal.
  • Insekuritas data dan akun OSS diurus profesional.
  • Konsultasi gratis setelah PT berdiri (perpajakan, perizinan tambahan).
  • Sudah 1000+ klien mempercayakan legalitasnya kepada kami sejak 2018.

Siap Dirikan PT Perorangan di 2026?

Konsultasikan dulu gratis dengan tim Alsyah Berkah Mandiri. Kami bantu dari awal hingga dokumen di tangan.

Konsultasi Gratis

Atau hubungi 0821-8888-4096 (Telp/WA)

Yang Sering Ditanyakan Seputar PT Perorangan

1. Apakah PT Perorangan bisa berubah menjadi PT biasa?
Bisa. Jika nanti ingin menambah pemilik saham, dilakukan perubahan melalui Akta Notaris dan persetujuan Kemenkumham. Tim kami siap membantu proses perubahan.

2. Apakah PT Perorangan wajib memiliki pengurus lain?
Tidak. Cukup satu orang sebagai pemilik dan direktur. Boleh juga memiliki karyawan.

3. Berapa minimal modal PT Perorangan 2026?
Tidak ada ketentuan minimal, diisi sesuai kemampuan. Namun disarankan modal dasar minimal Rp50 juta agar terlihat kredibel, tapi tidak perlu disetor penuh di awal.

4. Apakah harus punya NPWP perusahaan?
Ya, setelah PT berdiri otomatis terdaftar NPWP badan. Dalam paket kami, NPWP dan akun Coretax langsung diurus.

Itulah panduan lengkap mendirikan PT Perorangan tahun 2026. Jangan tunda lagi, segera wujudkan badan usaha impian Anda bersama Alsyah Berkah Mandiri. Proses mudah, transparan, dan pasti jadi.

Sebelumnya: Perbedaan CV dan PT Selanjutnya: 3 Kewajiban Pajak Perusahaan Baru